Halal Haram Forex Trading


Estou viajando para o Oriente Médio e Sudeste Asiático nas próximas semanas onde a população é em grande parte muçulmana e antes da minha viagem todos os meus logo para ser estagiários estão pedindo Forex é Halal ou Haram Eu não sou uma pessoa religiosa, daí eu não poderia encontrar um Resposta para esta pergunta, mas eu aproveitei esta oportunidade para aprender com os estudiosos islâmicos sobre a sua opinião se ou não Forex é Halal ou Haram. Primeira pergunta: O que é Haram Resposta comum Haram é algo que o Deus eo Profeta foram completamente e especificamente proibido como esse ato ou matéria seria considerado impuro e indecente. A segunda resposta comum era um ato que é mau ou pecaminoso. É Forex Haram Desde que eu tenho a definição de Haram, meu principal objetivo foi baseado em porque Forex é considerado Haram por tantas pessoas lá fora, enquanto tantas pessoas consideram Forex Halal e ganhar a vida em Forex como uma indústria. Platão disse uma vez que o comportamento humano flui de três fontes principais: desejo, emoção e conhecimento A resposta a mais grande e a mais reta que eu comecei dos objectors de Forex que pensam que o Forex é Haram era Forex é Gambling e Gabling é Haram no Islão. Depois de tantas discussões com esses imãs, orações e pessoas religiosas ativas, chegamos ao seguinte acordo comum. Forex é Halal IF Forex é Halal se você não está jogando e tem seus objetivos finais claramente diferenciados. 2- Não jogar na direção da tendência, mas analisar o mercado 3- Não comércio por causa da emoção, mas o comércio para a renda potencial e ganhar a vida 4- Não para abordá-lo como um jogo, mas como um trabalho 5- Ter uma mentalidade Para ganhar ou para proteger a sua equidade, em vez de dizer a si mesmo se eu ganhar, eu vencer, se não da próxima vez 6- Você aprender com suas perdas e seguir em frente com a decisão tomada por si mesmo em vez de culpar o mercado ou culpar a situação 7- Você tem Uma conta SWAP livre ou comércio evitando SWAP Forex é Halal ou Haram Há uma linha fina entre a negociação e jogo, todos nós devemos admiti-lo. Mas a boa notícia é que você pode evitar ser um jogador. 1- Somente tomar negociações com uma alta probabilidade de fazer lucro com base em sua análise 2- Saia de um comércio é tão importante quanto entrar um, ter um plano de comércio 3- Defina seus níveis de parada 4- Escolha o tamanho da entrada direita, se você for Arriscando tudo para dobrar o seu é chamado de jogo 5- Saiba o que você está negociando 6- Entenda os prazos, não ser viciado é um sinal de jogo 7- Voltar testar sua estratégia e visam a desenvolvê-lo 8- Constantemente rever o seu histórico Desempenho e tentar entender por que você fez perda e lucro 9- Ser disciplinado, a negociação é um trabalho não um jogo 11- Comércio com uma conta islâmica fornecendo Forex Broker Nota: O acima é uma parte da minha pesquisa de 1 semana com 3 estudiosos islâmicos de Azerbaijão, 1 de Irag, 1 dos Emirados Árabes Unidos, 1 da Indonésia e 1 do Egito. Uma vez que este assunto é discutível, por favor, sinta-se livre para comentar os seus pensamentos abaixo na seção de comentáriosFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertaniyaan yang pasti ditanyakan oleiro setiap trader di Indonesia. 1. Apakah negociação Forex Haram 2. Apakah negociação Forex Halal 3. Apakah negociação Forex diperbolehkan dalam Agama Islão 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islã Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melakaanan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada dizangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal de Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di diaturat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak khiyar, artinya boleh, meneruskan atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASSISTENTE DAN SAHAM Yang dimksud dengan valga asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malásia dan sebagainya. Apabila antara, negara, terjadi, perdagangan, internasional, maka, tiap, negara, membutuhkan, valuta, unir, alat, bayar, luar, negeri, yang, dalam, dunia, perdagangan, disebut, devisa. Misalnya eksportir Indonésia Azerbaijão Azerbaijão Azerbaijão Azerbaijão Pedido de Propostas Aviso de privacidade Aviso de privacidade Sobre nós Aviso legal Condições de utilização Dengan demikian akan timbul pena e perminataan di bursa valuta asing. Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, uangnya, masing-masing (kurs, adalah, perbandingan, nilai, uangnya, terhadap, mata uang, asing), misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradição perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandangan ajaran islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentação, al-Sharf, unikon, pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (antara kedua Belah pihak) (RH albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmanos, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat muçulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi vi bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian ATAS sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah sebagaian menambahkan Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muçulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum musrem, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan denga syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Síriah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 de março de 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama e secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Tradução automática Tradução automática IMPORTANTE: Este artigo foi traduzido por um sistema de tradução automática (também designado por outros países). Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Atendimento ao cliente: Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, o transaquero de yaitu pembeliano dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adala harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk para a frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yetu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. TRANSAKSI OPÇÃO yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika di kemudiano hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jacarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAMu meneen Irmãos e Irmãs, Como Salaam Aleikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh. (Que Deus Paz, Misericórdia e Bênçãos estejam sobre todos vocês) Um de nossos irmãos tem feito esta pergunta: É forex halal ou haram. Se halaal por favor explique por que é assim (Pode haver alguns erros gramaticais e ortográficos na declaração acima. O fórum não muda nada de perguntas, comentários e declarações recebidas de nossos leitores para circulação em sigilo.) Forex Currency trading Em nome De Deus, Nós O louvamos, buscamos Sua ajuda e pedimos Seu perdão. Quem quer que Allah guie ninguém pode desviá-lo, e quem quer que Ele permita desviar-se, ninguém pode guiá-los corretamente. Demos testemunho de que não há ninguém (nenhum ídolo, ninguém, nenhum túmulo, nenhum profeta, nenhum imã, nenhum dai, ninguém) digno de adoração, mas somente Alá, e testemunhamos que Muhammad é seu escravo E o selo de Seus Mensageiros. À luz da orientação do Alcorão e da Sunnah, a maioria dos estudiosos e juristas no Islão são da opinião de que a compra, venda e negociação de moedas estrangeiras é permitido no Islã, desde que a negociação e troca seja feita em pagamento à vista E trocados. Observe aqui que margem de negociação, puts, chamadas, straddle ou qualquer um dos derivados que não spot exchange são considerados ilegais e proibidos no Islã. Tudo o que está escrito de Verdade e benefício é somente devido à Assistência e Orientação de Allah, e qualquer erro é só de mim. Allah Alone Knows Best e Ele é a única fonte de força. Seu irmão e bem wisher no Islã,

Comments